Sejarah
28 Oktober 2009 telah diundangkan UU RI tentang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 4 (Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumasakitan). Undang – undang di atas di muat dalam lembaran berita Negara RI tahun 2009 No. 153 – Tambahan Lembaran RI No. 5072.
22 Mei 2010 di Tomohon diadakan study dan diskusi tentang Undang – undang Rumah Sakit No. 44 dari beberapa nara sumber : Prof. Dr. Herkutanto, SpF, SH, FACLM juga dihadiri oleh : Dewan Pimpinan Provinsi Jakarta, Makassar, Manado, Yayasan Ratna Miriam, Yayasan Joseph YEEMYE, Dr. Thomas, MMR (Direktur RS. Stella Maris), Ny. Roos Dewi (Direktris STIK Stella Maris Makassar). Dengan Implementasi Study ini lahirlah 2 PT yaitu : “ PT. Ratna Timur Tumarendem” Manado dan “PT. Citra Ratna Nirmala” Makassar.
23 Agustus 2010 jam 19.00 Wita di Makassar dalam rapat yang dihadiri oleh DPU (Sr. Fabiola Kusumastuti, JMJ), Dewan Pimpinan Provinsi Jakarta, Makassar, Manado, YRM dan YJY, memutuskan untuk mendirikan Perseroan Terbatas yaitu : PT. Ratna Timur Tumarendem (5 unit Rumah Sakit) dan PT. Citra Ratna Nirmala (4 unit Rumah Sakit), yang sifatnya tertutup.
07 Juli 2011 DPU menyetujui pendirian dua PT melalui surat No. 7.11/TS.fk yang ditandatangani oleh Sr. Theresia Supriyati, JMJ.